Ada salah satu keluarga yang gila. Kadang mau puasa dan kadang tidak puasa. Apakah ketika dia tidak puasa dibayarkan fidyah?
Trim’s
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kewajiban puasa hanya Allah berikan untuk mukallaf, yaitu orang yang mendapat kewajiban syariat. Orang gila bukan termasuk mukallaf. Karena tidak berakal.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, orang gila yang hilang akal sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Ahmad 956, Abu Daud 4401, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)
Makna: Pena catatan amal diangkat artinya amalnya tidak dicatat. Tidak mendapat kewajiban maupun terkena larangan. Karena dia bukan termasuk mukallaf.
Sementara untuk kewajiban fidyah, Allah jelaskan melalui firman-Nya,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. (QS. al-Baqarah: 184)
Artinya, orang yang diwajibkan membayar fidyah adalah mukallaf yang tidak berpuasa karena sudah tidak lagi mampu melakukannya.
Karena itu,
Anak kecil yang tidak puasa, tidak ada kewajiban bayar fidyah. Karena anak kecil bukan mukallaf
Orang tidak berakal yang tidak berpuasa, juga tidak wajib fidyah, karena bukan mukallaf.
Karena itu, tidak ada kewajiban fidyah untuk orang gila yang tidak puasa. Karena dia bukan mukallaf.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar