Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalankan kebijakan kontroversinya dengan melarang para penjual hewan kurban berjualan di pinggir jalan apalagi di atas trotoar.
Ahok mengaku, intruksi tersebut sudah dia sampaikan kepada tiap wali kota. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
"Aturannya (penjualan hewan kurban) tidak boleh mengganggu lalu lintas," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur pemotongan hewan kurban. Dikatakan Ahok, memotong hewan kurban tidak boleh dilakukan di sembarangan tempat.
"Darah hewannya tidak boleh bercucuran ke tanah, karena bisa menyebarkan penyakit. Sekolah-sekolah kalau mau potong hewan kurban, darahnya tidak boleh jatuh ke tanah," kata Ahok.
Kebijakan Ahok terkait penggunaan area pinggir jalan ini berbeda ketika perayaan Imlek, pada momen tersebut Ahok justru membiarkan trotoar jalan digunakan sebagai tempat berjualan Ikan Bandeng untuk Imlek.
Memakan Ikan Bandeng merupakan salah satu tradisi menjelang perayaan Imlek yang biasa dilakukan oleh etnis Cina.(si)
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar